Jasa Raharja Lampung berikan santunan Rp55,3 miliar

id kepala cabang, jasa raharja lampung, suratno, berikan santunan

Jasa Raharja Lampung berikan santunan Rp55,3 miliar

Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Suratno (Foto: HO/ist)

Jumlah santunan itu ada kenaikan mengingat adanya Ketentuan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017, kata Suratno
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan baik meninggal dunia maupun luka di Provinsi Lampung selama tahun 2017 mencapai Rp55,35 miliar lebih.

"Jumlah santunan itu ada kenaikan mengingat adanya Ketentuan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Suratno, di Bandarlampung, Minggu.

Ia menyebutkan Jasa Raharja pada periode tersebut memberikan santunan kepada 893 korban kecelakaan meninggal dunia dan 1.925 korban yang mengalami luka-luka.

Pada tahun 2016, lanjutnya, Jasa Raharja Lampung telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp38,4 miliar lebih, untuk 910 korban meninggal dunia dan 2.148 korban luka.

Suratno menjelaskan hingga September 2018 ini, santunan yang telah dibayarkan sebanyak Rp45,06 miliar lebih untuk 600 orang korban meninggal dunia dan 1.295 korban luka-luka.

Sebellumnya, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet juga mengungkapkan, selama 2017 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan baik meninggal maupun luka sebanyak Rp1,9 triliun.

Sedangkan hingga September 2018 jumlah santunan yang telah diserahkan mengalami peningkatan 40,97 persen atau Rp1,8 triliun karena adanya kenaikan nilai menyusul Ketentuan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017.