Kementerian Kehutanan Lepas 460 Hektare untuk KAIL

id sutono dan penghargaan

Kementerian Kehutanan Lepas 460 Hektare untuk KAIL

Sekdaprov Lampung Sutono. (FOTO: Humas Pemprov Lampung)

...Sebagai lahan pengganti (ruislag), Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan lahan di Kabupaten Tulangbawang seluas 955 hektare, kata Sutono...
Bandarlampung  (ANTARA LAMPUNG) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui permohonan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melepaskan lahan kawasan Hutan Register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, seluas 460 hektare menjadi kawasan industri Lampung (KAIL).

"Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.195/Menlhk/Setjen/PIA.2/52017 tentang Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Mendukung Pengembangan Kawasan Industri Lampung," kata Sekretaris Daerah Lampung Sutono saat memimpin rapat pembahasan terkait pelepasan lahan Register Way Pisang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Senin (13/11).

Ia menyebutkan, jalan panjang ditempuh Gubernur Ridho antara lain melalui rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet Kerja, pada 6 Maret 2017 di Istana Negara.

Pada rapat itu, Ridho mengusulkan tiga kawasan industri yakni KI Way Pisang, KI Maritim Tanggamus, dan KI Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.

Ketiganya mendapat restu Presiden Joko Widodo sebagai penunjang beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera. Pada 14 Agustus 2017, Gubernur Ridho juga menggelar rapat dengan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, untuk mempertajam rencana tersebut.

"Sebagai lahan pengganti (ruislag), Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan lahan di Kabupaten Tulangbawang seluas 955 hektare," katanya.

Menurut Sutono, Gubernur Ridho menunjuk BUMD Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama sebagai pengelola dengan menerbitkan SK Gubernur Lampung Nomor G/629/III.12/HK.2016 tanggal 31 Oktober 2016.

PT LJU berkewajiban mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, dan pengajuan izin prinsip dan pengajuan ijin usaha kawasan industri.

"Prinsip dasarnya kita memperkuat LJU. BUMD ini harus difungsikan secara optimal khususnya dalam mendukung program pengembangan kawasan industri, pemprov menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kawasan industri kepada PT LJU," kata Sutono.

Terkait pendanaan, Sutono mengatakan Pemprov Lampung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menganggarkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai penambahan penyertaan modal LJU untuk dana lahan pengganti (ruislag).

Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf mengatakan siap melaksanakan tugas dan bersinergitas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam mendukung kawasan Industri.

"Pemprov tetap menjadi induk dalam menaungi LJU," tambahnya.

(ANTARA)