Kemkominfo Blokir Penyedia Layanan Gif Porno di WA

id dirjen aplikasi kemenkominfo, samuel

 Kemkominfo Blokir Penyedia Layanan Gif Porno di WA

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menunjukkan sejumlah penyedia konten GIF pada aplikasi perpesanan Whatsapp saat konferensi pers tentang polemik GIF tidak senonoh pada aplikasi tersebut, di Jakarta, Senin (6/11/2017).

...langkah tersebut diambil sebagai respon atas isu layanan GIF berkonten ponografi di WA, kata Samuel...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir enam DNS dari Tenor penyedia konten GIF berbau pornografi yang terkoneksi di whatsapp (WA).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respon atas isu layanan GIF berkonten ponografi di WA.

Keenam DNS yang diblokir tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com dan media1.tenor.com.

Ia mengatakan, Kemkominfo langsung bekerja saat isu tersebut mencuat kemarin, Minggu (5/11).

Kemkominfo langsung menghubungi pihak WA, dan tiga kali mengirimkan surat peringatan sejak 5 November 2017 hingga 6 November 2017 pagi. Kemkomifo dalam surat tersebut meminta WhatsApp (WA) untuk segera membersihkan layanan yang berisi konten pornografi yang ada di dalam platformnya.

WA tidak bisa berlindung dan mengatakan bahwa layanan tersebut dibuat oleh aplikasi pihak ketiga, mengingat layanan tersebut terkoneksi dan berada di dalam platform WA. Untuk itu WA juga harus melakukan penapisan dan mematuhi undang-undang yang ada di Indonesia.

"Ini adalah layanan third party yang terkoneksi di Whatsapp tapi whatsapp tidak boleh lepas tangan karena ini ada di dalam platformnya, ini juga yang kita harapkan whatsapp segera melakukan pembersihan ataupun menegur ataupun action apapun, karena sudah diberikan notice oleh pemerintah indonesia, jadi whatsapp harus segera menindaklanjuti," katanya.

Kemkominfo, menurut dia, memberikan waktu 2x24 jam sejak surat peringatan terakhir dilayangkan untuk merespon permintaan dari pemerintah Indonesia guna membersihakan layanan berbau porno tersebut.


(ANTARA)