Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Kering

id kapolresta bandarlampung, murbani budi pitono

Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Kering

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara Pratama)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menyita 144 kilogram daun ganja kering, dari dua orang tersangka bernama Sarkawi dan Sulaiman.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Padat Karya Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa terdapat tumpukan yang mencurigakan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, di lokasi itu petugas pun mendapati satu tumpukan kardus yang ditutupi dengan terpal plastik.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang berada di dalam kardus adalah daun ganja kering dengan jumlah 144 kilogram.

"Petugas pun mencari tahu siapa pemilik barang tersebut, dua hari dilakukan penyelidikan akhirnya datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan salah satunya turun untuk memasukan dua kilogram daun ganja kering ke karung," kata dia.

Pada saat itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sarkawi alias Awi (37) warga Dusun Tanjungwaras, Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan rekannya berinisial J yang berada di atas motor melarikan diri.

Sarkawi pun sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap, sehingga harus dilakukan tindakan tegas serta turukur kepada tersangka.

"Kami pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sulaiman yang bertugas mengatur penjualan dan berkomunikasi dengan pemasok Aceh," kata dia.

Setiap orang dari para tersangka ini mempunyai peran berbeda, untuk Sulaiman bertugas mengatur penjualan dan berkomunikasi dengan pemasok di Aceh.

Kemudian, Sarkawi dan J bertugas untuk menyimpan serta menjadi kurir narkoba.

Diketahui bahwa, Sulaiman merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dihukum selama tujuh tahun di Lapas Kalianda, baru bebas dua tahun lalu.

Akibat perbuatannya para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Sulaiman mengatakan dirinya hanya menampung daun ganja kering itu.

"Ganja-ganja itu berasal dari Aceh, dan saya hanya menjadi tempat penitipan," kata dia.



(ANTARA)