Mensos: Lihat Kekerasan terhadap Anak Hubungi 1500771

id menteri sosial khofifah indar parawansa, laporkan kekerasan anak, call center

Mensos: Lihat Kekerasan terhadap Anak Hubungi 1500771

Menteri Sosial Khofifaj Indar Parawansa (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

...Perlindungan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan sinergitas antarinstansi, kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, kata Mensos...
Jakarta  (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat untuk melaporkan ke nomor Call Center 1500771 jika melihat di lingkungannya terjadi kekerasan terhadap anak.

"Ada call center di 1500771 ketika ada kasus kekerasan terhadap anak, yang sejak Juli diluncurkan beroperasi 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam sepekan," kata Mensos di Jakarta, Selasa.

Dengan call center tersebut, laporan dari seluruh masyarakat Indonesia bisa segera masuk ketika mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak, dan tahu harus kemana mendapatkan perlindungan yang aman.

"Call center jadi tempat menyampaikan informasi ketika terjadi kekerasan terhadap anak. Sehingga, tim Kemensos bisa memberikan respon yang cepat. Saat ini, ada 19 shelter walaupun tidak semua milik Kemensos, tapi sudah ada konektivitas pelayanan kesejahteraan anak," katanya.

Mensos mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan sinergitas antarinstansi, kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

"Secara keseluruhan angka kekerasan terhadap anak menurun. Tetapi akses masyarakat dan huntingnya media untuk mendeteksi persoalan itu menjadi lebih luas dan publikasi relatif banyak yang bisa dimunculkan," kata Mensos.

Kemensos, kata Mensos, melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak (PA) melakukan pendeksian pada titik-titik yang dianggap rawan, agar bisa segera direspon dengan cepat.

"Saya memantau melalui Sakti Peksos PA, sehingga ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak bisa segera diberikan repson yang cepat, baik untuk keperluan untuk visum, penanganan trauma healing dan konseling bagi korban maupun keluarga," katanya.

Namun, bagi pelaku yang merupakan anggota keluarga si korban memang sedikit masih sensitf. Hal itu harus mendapatkan treatment, karena anak ketakutan ketika mereka harus kembali ke rumah.

"Masih perlu upaya yang serius karena si korban ketakukan ketika harus kembali ke rumah, misalnya dalam kasus incest, karena yang tahu saja terkadang menutup, " ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan mengimpelementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada akhir 2015. Dimana, dalam SE disebutkan di setiap RT dan RW agar disipakan 5-10 orang menjadi relawan perlindungan anak.

Efektif tidaknya tergantung komitmen bupati/walikota. Saya berharap apa yang sudah ditemukan tim berbagai media bisa menjadi warning dan kewaspadaan bagi masyarakat di lini paling bawah agar menyiagakan tim 5-10 orang jadi relawan perlindungan anak,  katanya.

Jika tidak dilakukan kewaspadaan di lini paling bawah, maka korban incest sudah depresi berat, trauma mendalam, serta mengalami penderitaan hebat. Lalu, korban kabur, tapi tidak tahu harus kemana dan berbuat apa. (Ant)