Pasien Berhak Tuntut Hak Layanan Kesehatan

id Pasien Tuntut Layanan Kesehatan yang Baik, Kasus Upik Roslina, RS Urip Sumoharjo Dituntut, Tuntutan RS Urip Sumoharjo

Pasien Berhak Tuntut Hak Layanan Kesehatan

Perbincangan Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan digelar Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung, di Kampus FISIP Unila, Bandarlampung, Rabu (2/11).(FOTO: ANTARA Lampung/Budisantoso Budiman)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pasien dan keluarga maupun masyarakat berhak mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang baik saat menjalani perawatan kesehatan oleh tenaga medis atau dokter di rumah sakit dan tempat layanan kesehatan yang diperlukan.

Berkaitan hak layanan kesehatan bagi masyarakat itu, Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung, menurut salah satu anggotanya Sely Fitriani SH, atasnama Koordinator Komite Dedi Damhudi, di Bandarlampung, Kamis, bersikukuh untuk meneruskan perkara yang dialami Upik Roslina (almarhumah) terhadap pihak dokter dan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung.

Sely yang juga anak kandung alm Upik, didampingi tim pengacaranya Dedy Mawardi dari Law Firm Mawardi and Partners menyatakan bahwa upaya hukum merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh atas kejadian telah dialami Upik Roslina tersebut.

Pihaknya telah mengadukan kasus itu ke Polda Lampung atas laporan dugaan tindak pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mendapat luka berat dan atau meninggal dunia atasnama korban alm Upik Roslina. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung.

Berkaitan persoalan itu, pihak Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung telah mendatangi Komisi V DPRD Lampung dan mengadakan pertemuan.

Dalam audiensi Komisi V DPRD Lampung dengan Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung, Selasa (1/11), wakil rakyat diajak untuk mengawal kasus pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung.

Dedi Damhudi, Koordinator Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung mengajak Komisi V DPRD Lampung mengawal kasus-kasus pelayanan kesehatan di Lampung agar satu per satu dapat selesai.

Dia menyebutkan banyak kasus menunjukkan pelayanan kesehatan di Lampung yang buruk, termasuk dialami Upik Roslina di RS Urip Sumoharjo Bandarlampung.

Sely Fitriani, anggota komite yang juga Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak agar DPRD Lampung memperjuangkan hak layanan kesehatan masyarakat di daerah ini, sehingga tak lagi ada korban lain akibat pelayanan kesehatan yang buruk terus berlangsung.

Apalagi, menurutnya, sebagai anak alm Upik Roslina, almarhumah ibunya itu telah berpesan dan berwasiat agar mengusut secara tuntas kasus itu supaya tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban berikutnya.

Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung merupakan sebuah forum terdiri dari individu dan lembaga yang peduli terkait promosi, pemenuhan, dan perlindungan hak kesehatan masyarakat dan terbentuk karena keprihatinan terhadap hak kesehatan masyarakat hingga saat ini belum dapat dipenuhi oleh negara, sehingga derajat kesehatan masyarakat khususnya di Provinsi Lampung semakin menurun.

Saat ini, Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung sedang menyoroti dan melakukan advokasi terhadap kasus dugaan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat dan/atau meninggal dunia dialami Upik Roslina.

Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung telah menggelar bincang "Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan" dengan mengundang para pihak berkompeten pada Rabu (2/11), di Gedung Pascasarjana FISIP Universitas Lampung.

Sejumlah pakar hukum bidang kesehatan dan akademisi ilmu hukum hadir, seperti Dr Muhammad Fakih SH MH, Dr Wahyu Sasongko SH MH, juga hadir sejumlah akademisi FISIP Unila, seperti Dr Dedi Hermawan, maupun Dr dr Asep Sukohar MKes Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung.

Dalam perbincangan terbatas itu, terungkap masih adanya kelemahan dan persoalan terkait pelayanan kesehatan oleh dokter maupun tempat layanan kesehatan di klinik atau rumah sakit di Lampung, sehingga belum memenuhi standar layanan kesehatan yang diperlukan. Karena itu, para pihak perlu mendorong perbaikannya.

Secara khusus dalam forum itu, dibahas pula kasus pengaduan terhadap RS Urip Sumoharjo dilakukan keluarga Upik Roslina dan meminta saran serta masukan terkait upaya untuk mendorong kasus ini segera diproses hukum sebagaimana mestinya, agar menjadi pembelajaran bagi para dokter dan tenaga medis maupun rumah sakit serta pusat layanan kesehatan selanjutnya bekerja lebih teliti, cermat, hati-hati dan profesional.

Forum yang membahas detail aspek hukum pidana, perdata, administrasi, dan hukum kesehatan termasuk aspek etik profesi kedokteran itu, menyatakan setuju dan mendukung keluarga Upik Roslina yang didukung Komite Advokasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lampung meneruskan tuntutan hukum yang sudah dilakukan, agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan segera dapat dibawa ke pengadilan.

Menurut informasi, kasus yang dialami Upik Roslina dan diadukan ke polisi itu kini tengah diproses oleh Polresta Bandarlampung, sehingga perlu memeriksa pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan para pihak lainnya.

Berkaitan pemeriksaan itu, sebelumnya pihak manajemen RS Urip Sumoharjo juga telah menyatakan akan terbuka atas proses hukum yang berlaku dan siap menjalani pemeriksaan yang diperlukan.