Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka menuntut hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami dalam perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, pertimbangan pada tuntutan tersebut diantaranya bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Berita Terkait
Dua eks Kepala Balai KA divonis berbeda
Senin, 25 November 2024 13:41 Wib
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 23:13 Wib
Eks penyidik sebut KPK bisa panggil Kepala Bapanas terkait kasus demurrage
Jumat, 18 Oktober 2024 11:25 Wib
Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri dipanggil KPK terkait penyidikan KTP-e
Senin, 7 Oktober 2024 12:57 Wib
Rico Lewis aset penting klub, sebut eks penyerang Manchester City
Rabu, 21 Agustus 2024 5:30 Wib
Eks kiper MU salut dengan Onana
Kamis, 8 Agustus 2024 10:44 Wib
Eks komisioner KPK ingatkan pentingnya penyelesaian kasus demurrage impor beras
Sabtu, 3 Agustus 2024 12:39 Wib
Jaksa dakwa 15 eks pegawai Rutan KPK lakukan pungli Rp6,38 miliar
Kamis, 1 Agustus 2024 19:03 Wib