Jaksa tuntut 3 tahun penjara terhadap Hendri terdakwa kasus pembunuhan

id Sidang pembunuhan rongsok, sidang tuntutan pembunuhan

Jaksa tuntut 3 tahun penjara terhadap Hendri terdakwa kasus pembunuhan

Sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti menuntut terdakwa Hendri selama tiga tahun kurungan penjara atas perkara dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di gudang rongsok wilayah Bandarlampung.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun," kata JPU Chandrawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dalam perkara tersebut terdakwa yang merupakan warga Bandarlampung itu dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Pada tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Tarmizi berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.

Dalam pledoi nya, lanjut Tarmizi, pihaknya akan menyampaikan pakta-pakta selama dalam persidangan sehingga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Sebenarnya masih cukup tinggi tuntutan ini, dikarenakan terdakwa ini membela diri sehingga dirinya yang terluka duluan. Tali kita tetal hormati itu, dan melalui pledoi mendatang akan kami sampaikan," katanya.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan pertimbangan pakta persidangan," katanya lagi.

Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut 

Setelah turun, terdakwa menghampiri keduanya yang tengah berada di lorong gudang rongsok. Saat itu, terdakwa melihat Chairul sedang memegang pisau dan korban tersudut di pojok lorong.

Niat melerai, terdakwa justru diancam oleh Chairul agar tidak ikut campur. Bahkan terdakwa juga sempat dikalungkan pisau oleh Chairul. Namun saat itu, terdakwa bisa mengelak, sehingga terdakwa melakukan perlawanan dan menusuk Chairul menggunakan pisau yang ditemukan nya tergeletak di tanah.