Disnaker Bandarlampung buka posko pengaduan THR

id kadisnekar kota saat asnawi, pengaduan thr, posko thr

Disnaker Bandarlampung buka posko pengaduan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Saad Asnawi (FOTO:ANTARA Lampung/Ist))

...Kami membuka posko pengaduan, tujuannya menerima aduan dari pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dan langsung kita tindaklanjuti, kata Saad...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang tidak dibayarkan haknya oleh perusahaan.

"Kami membuka posko pengaduan, tujuannya menerima aduan dari pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dan langsung kita tindaklanjuti," kata Kepala Disnaker Kora Bandarlampung, Saad Asnawi di Bandarlampung, Kamis (16/6).

Posko ini didirikan sejak minggu pertama Ramadhan, karena diketahui banyak perusahaan yang bergerak di bidang hiburan telah tutup dan dikhawatirkan THR karyawan tidak dibayarkan. Karena itu posko tersebut dipercepat pendiriannya.

Dia mengatakan, THR merupakan hak para pekerja dan pihak perusahaan wajib memberikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR segera melapor ke disnaker dan akan kami tindaklanjuti secara cepat karena itu hak karyawan," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa semua pekerja termasuk yang berstatus kontrak berhak menerima THR, meskipun baru satu atau beberapa bulan bekerja.

"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR ada sanksinya, apalagi persoalan ini sudah diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Posko tersebut juga menerima aduan untuk karyawan yang menerima THR namun tidak sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja.

Dia menegaskan, pembayaran THR kepada karyawan dengan masa kerja satu tahun, diwajibkan untuk menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang belum melewati satu tahun kerja, dibayar sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan 14 hari menjelang hari raya Idul Fitri (H-14) perusahaan di Kota Tapis Berseri diwajibkan membayar THR, sesusai dengan peraturan yang berlaku.

"Minimal H-10 THR karyawan swasta harus sudah terima, karena bisa dimanfaatkan untuk membeli persiapan hari raya terlebih harga kebutuhan saat ini sedang tinggi," kata dia.

Ia mengatakan, THR itu sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha, jangan sampai menunggu hingga H-7 baru dibayarkan.

Terutama untuk para perusahaan yang bergerak di hiburan malam, secepatnya harus dibayarkan terlebih saat puasa tempat usaha tutup sementara.

"Pengusaha hiburan malam harus tepat waktu bayar THRnya, jangan sampai terlambat," kata dia.(Ant)