Mesuji, Lampung, (Antara Lampung) - Jajaran Polres Mesuji di Provinsi Lampung dan gabungan Polsek Simpang Pematang di wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Selatan menangkap dua tersangka spesialis pencuri baterai menara base transceiver station (BTS) operator seluler milik PT Indosat Tbk.
Kanit Reskrim Polres Mesuji Ipda Endri Junaidi, didampingi Kapolsek Simpang Pematang AKP Muji Sulihono, di Mesuji, Jumat, mengatakan, dua tersangka itu melakukan pencurian di antaranya pada dua tempat di wilayah Mesuji dan tujuh lokasi di Kabupaten Tulangbawang.
Base transceiver station (BTS) atau cell site adalah sebuah peralatan yang memfasilitasi nirkabel komunikasi antara pengguna peralatan dan jaringan. BTS juga disebut sebagai radio base station (RBS), node B (di Jaringan 3G) atau base station (BS).
Dua tersangka itu adalah Yosef Rizal Patyori (31), dan Imam Nurkolis (29).
"Keduanya warga Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang, Lampung, dengan barang bukti yang diamankan berupa delapan puluh buah baterai menara BTS," ujar Endri pula.
"Kedua tersangka kami tangkap di kediaman mereka di Penawar Jaya, Banjar Margo," katanya.
Tersangka Yosef sebelumnya pernah bekerja sebagai sopir di PT Indosat Tbk. Namun pada 7 Desember 2015, ia dikeluarkan dari PT Indosat itu.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Mesuji Lampung, dan saat ini jajaran Polres Mesuji melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya mengejar para tersangka dan penadah baterai hasil curian
Berita Terkait
Kejagung tegaskan penanganan korupsi BTS masih berlanjut
Minggu, 18 Februari 2024 16:26 Wib
Kejagung periksa karyawan Solitech terkait perkara BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 1:45 Wib
Pendapatan XL Axiata tumbuh 10 persen jadi Rp23,9 triliun di kuartal III-2023
Rabu, 22 November 2023 14:49 Wib
Jampidsus Kejagung kumpulkan bukti usut pihak lain yang terlibat korupsi BTS Kominfo
Senin, 6 November 2023 10:11 Wib
Jaksa tolak nota pembelaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate
Jumat, 3 November 2023 12:24 Wib
JPU tuntut Mukti Ali 6 tahun penjara perkara korupsi BTS 4G
Senin, 30 Oktober 2023 19:07 Wib
JPU tuntut Galumbang Menak 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4G
Senin, 30 Oktober 2023 17:08 Wib
Eks Dirut Bakti Kominfo dituntut 18 tahun penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 17:00 Wib