JPU tuntut Galumbang Menak 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4G

id Galumbang Menak,BTS 4G,Korupsi BTS 4G

JPU tuntut Galumbang Menak 15 tahun penjara dalam kasus BTS 4G

Sidang tuntutan tiga terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan pengganti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Jaksa menyatakan Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa mengatakan Galumbang Menak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” sambung jaksa.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Sidang tuntutan ini digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Diketahui, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020–2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.