Mantan Menteri Agama SDA Ajukan Banding

id Mantan Menag SDA Ajukan Banding, SDA Ajukan Banding, Mantan Menag Korupsi, Korupsi Mantan Menag, SDA

Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yang memutusnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat di gedung KPK Jakarta, Rabu (13/1).

Selain vonis pidana, majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sutio Djumagi, Joko Subagyo, Suparjo dan Ugo itu juga mewajibkan Suryadharma membayar uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar namun bila tidak dibayar maka akan dikenakan 2 tahun kurungan.

"Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah. Itu yang prinsip. Kan dia juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun saya tidak rela. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 tahun jadi 6 tahun terus bersyukur, toh jaksa kan juga banding," ujar Humprey.

Menurut Humprey, dengan mengajukan banding, kliennya dapat memperoleh kesempatan untuk mempersoalkan putusan hakim.

"Dari segi strategi pembelaan, jaksa itu banding, kalau banding dia akan mengutarakan argumentasi bahwa sebenernya Pak SDA (Suryadharma Ali) harus  dihukum lebih berat, tidak enam tahun, walaupun dia akan ambil alasan hukum apa. Nah kita kalau tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Kalau banding, kita bisa persoalkan yang diputuskan oleh pertimbangan hakimnya sehingga sama-sama mempersoalkan karena kita menganggap bahwa pertimbangan majelis hakim kemarin belum mengambil fakta persidangan yang sebenarnya muncul. Tapi dari sudut pandang yang berbeda. Itu kesempatan kita. Kalau kita hanya melayani bandingnya jaksa, seolah-olah mengaku bersalah," katanya lagi.

Humprey rencananya akan mengajukan nota banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Dalam amar putusan, hakim menilai bahwa Suryadharma terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010--2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi maka terjadi kemahalan pengadaan perumahan yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.

Terakhir Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010--2012, sehingga memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar; dan 971 jemaah hai sejumlah Rp7,422 miliar.

Sisa kuota itu digunakan untuk orang-orang tertentu dengan cara menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrean.