Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis lima tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sumpeno, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12).
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 19 Maret 2022 16:46 Wib
KPK setor uang Rp600 juta dari perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution
Jumat, 12 November 2021 21:42 Wib
Akibat corona, Formula E di Monas resmi ditunda
Rabu, 11 Maret 2020 8:34 Wib
OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 19 November 2015 7:53 Wib
Jaksa Minta OC Kaligis Jujur
Kamis, 17 September 2015 23:02 Wib
PN Jaksel gugurkan praperadilan Kaligis
Senin, 24 Agustus 2015 11:40 Wib
OC Kaligis Segera Disidang
Selasa, 11 Agustus 2015 21:36 Wib
Gatot Akui Usulkan OC Kaligis
Selasa, 28 Juli 2015 8:57 Wib