OC Kaligis Divonis 5 Tahun Enam Bulan Penjara

id Vonis OC Kaligis, OC Kaligis Divonis, Kasus OC Kaligis

Jakarta (ANTARA Lampung) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis lima tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Sumpeno, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12).

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.