KPK setor uang Rp600 juta dari perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution

id KPK,oc kaligis,edy nasution,denda ,korupsi

KPK setor uang Rp600 juta dari perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution

Dokumentasi Sidang Lanjutan O.C. Kaligis. Terdakwa kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kanan) memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut O. C. Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. ANTARA FOTO/M. Ali Wafa

Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut, kata Ipi

Jakarta (ANTARA) - KPK menyetor uang total Rp600 juta dari denda yang dibayarkan oleh dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat.

Keduanya adalah O.C. Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.

Baca juga: KPK menelusuri aliran uang ke orang kepercayaan Zumi Zola

"Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Ipi.

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama tujuh tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Baca juga: KPK konfirmasi tujuh saksi pengaturan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sedangkan Edy Nasution divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak MA pada 2019 lalu.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan.