Jakarta (ANTARA Lampung) - Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/11).
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Berita Terkait
OC Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin
Sabtu, 19 Maret 2022 16:46 Wib
KPK setor uang Rp600 juta dari perkara O.C Kaligis dan Edy Nasution
Jumat, 12 November 2021 21:42 Wib
OC Kaligis Divonis 5 Tahun Enam Bulan Penjara
Kamis, 17 Desember 2015 23:33 Wib
Jaksa Minta OC Kaligis Jujur
Kamis, 17 September 2015 23:02 Wib
PN Jaksel gugurkan praperadilan Kaligis
Senin, 24 Agustus 2015 11:40 Wib
OC Kaligis Segera Disidang
Selasa, 11 Agustus 2015 21:36 Wib
Gatot Akui Usulkan OC Kaligis
Selasa, 28 Juli 2015 8:57 Wib
OC Kaligis Dirujuk ke Dokter Spesialis Syaraf
Sabtu, 25 Juli 2015 1:25 Wib