PDI Perjuangan Tak Pernah Dukung Pengaduan Majalah TEMPO

id Pengaduan Majalah TEMPO, Kasus Majalah TEMPI, Maruly Hendra Utama

Jakarta (ANTARA Lampung) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan tidak pernah memberikan dukungan atau berada di belakang pengaduan terhadap Majalah Tempo ke Bareskrim Mabes Polri oleh Maruly Hendra Utama, bakal calon wali kota Bandarlampun.

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, di Jakarta, Sabtu (11/7), mengatakan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah Tempo 13--19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK jelas bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan sudah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Maruly Hendra Utama, adalah murni inisiatif dan tindakan pribadi oleh yang bersangkutan.

Menurut dia, DPP PDI Perjuangan maupun Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tidak pernah melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya.

"DPP PDI Perjuangan juga sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan saudara Maruly," kata Andreas.

DPP PDI Perjuangan, kata dia, bersikap setiap permasalahan terkait media massa, sebaiknya diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers. "Itu prinsip yang kami pegang," tegasnya.

Andreas juga mengatakan, terkait status Maruly Hendra Utama sebagai bakal calon wali kota sudah tidak berlaku lagi, mengingat  DPP PDI Perjuangan sudah merekomendasikan nama lain sebagai calon wali kota.

Oleh karena itu, DPP PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk tetap taat pada mekanisme hukum.

"Kami menghormati kebebasan pers yang bertanggungjawab. PDIP memiliki sejarah hubungan yang baik dengan media massa, termasuk ketika masa-masa sulit menghadapi pemerintahan otoriter," ujarnya pula.

Sementara terkait dengan pemberitaan Tempo, lanjut Andreas, secara substansi masalah tersebut sudah dibantah oleh Pimpinan KPK, melalui surat pimpinan KPK yang dibacakan di hadapan Sidang MK bahwa sadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidik tidak ada.

"Sehingga, tidak perlu lagi menjadi polemik. Bantahan Pimpinan KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Andreas pula.