PN Jaksel gelar sidang mantan Mentan Amran vs Majalah Tempo Senin ini

id Mentan Amran,gugatan mantan mentan

PN Jaksel gelar sidang mantan Mentan Amran vs Majalah Tempo Senin ini

Arsip-Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke gudang beras Bulog Subdivre Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10/2019). (Antara Jatim/ Asmaul Chusna)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam', Senin.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian Amran terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul "Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam', Senin.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, menyebutkan sidang tersebut mengagendakan pemanggilan para pihak dan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.

Mantan Menteri Pertanian sebagai penggugat melayangkan gugatannya kepada tiga pihak yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku
penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.

Dalam petitum gugatannya, mantan Menteri Pertanian menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.
Baca juga: Amran Sulaiman beberkan 92 persen data pangan tak akurat

Mantan Menteri Pertanian meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.

Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman.