Tim Seleksi Terima 62 Calon Bawaslu Lampung

id Bawaslu, Wahyu Sasongko, Safarudin, Lampung, Pemilukada, Panwaslu.

Tim Seleksi Terima 62 Calon Bawaslu Lampung

Ketua Timsel Bawaslu Lampung, Dr Wahyu Sasongko (kanan) dan Sekretaris Timsel, Syafarudin MA (kiri), saat berkunjung ke kantor LKBN ANTARA Lampung, di Bandarlampung. (FOTO: Dok. ANTARA LAMPUNG/Budisantoso Budiman).

"Sebanyak 62 calon yang mengembalikan berkas itu, 56 di antaranya laki-laki, dan enam perempuan," ujar Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Lampung, Syafarudin MA, mendampingi Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH.
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, sebanyak 62 orang telah mengembalikan berkas pencalonan dari 75 pendaftar yang mengambil formulir, hingga batas akhir pendaftaran Sabtu (11/8).

Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung, Syafarudin MA, mendampingi Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH, di Bandarlampung, Minggu, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 75 formulir calon anggota Bawaslu Lampung selama masa pendaftaran itu.

Namun calon yang telah mengembalikan berkas hingga batas akhir waktu pendaftaran, mencapai sebanyak 62 orang, sehingga terdapat sebanyak 13 formulir yang tidak dikembalikan, kata Syafarudin pula.  

"Sebanyak 62 calon yang mengembalikan berkas itu, 56 di antaranya laki-laki, dan enam perempuan," ujar dosen yang juga Kepala Laboratorium Politik dan Otonomi Daerah FISIP Universitas Lampung (Unila) itu.

Timsel Bawaslu Lampung telah memberikan kesempatan waktu pendaftaran pada 5-11 Agustus 2012.

Menurut dia, setelah waktu pendaftaran ditutup pada Sabtu berakhir, tidak ada lagi kesempatan untuk calon lain yang akan melengkapi atau mengembalikan formulir yang telah diambil dan belum juga diserahkan atau dilengkapi hingga batas waktu tersebut.

"Berkas yang masuk sudah tidak dapat diperbaiki lagi, dan berkas yang belum masuk juga sudah tidak dapat kami terima setelah batas waktu pendaftaran berakhir itu," kata dia.

Hingga batas akhir tersebut, Timsel antara lain menerima berkas pendaftaran dari sejumlah calon yang adalah pimpinan atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten dan kota maupun di Provinsi Lampung dan dari daerah lain.
    
                                                    Calon Pendaftar
Para calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas itu, antara lain Dery Hendryan (Ketua KPU Kabupaten Pesawaran), Nilla Nargis Yohansyah (dosen Fakultas Hukum Unila, anggota KPU Provinsi Lampung periode 2004-2008), Edison (aktivis LSM Watala), Rahmatul Ummah (anggota KPU Kota Metro), Dwi Riyanto (anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan), Elida (Panwaslu Kabupaten Lampung Barat), dan Suheri (anggota KPU Kabupaten Lampung Utara).

Calon lain yang mendaftarkan diri adalah Syafnijal Datuk Sinaro (wartawan, mantan anggota Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan), Tridarnelly (wiraswasta, anggota Panwaslu Kota Sawahlunto, Sumbar 2008-2009), Yusrizal (wartawan), Asrul Sani (LSM LP2R), Otto Yuri Saputra (anggota Panwalu Kabupaten Tanggamus), dan Zainduddin Jahar (pensiunan POLRI, anggota Panwaslak Pemilu 1992, anggota DPRD Lampung Barat 2001-2004).

Selanjutnya, calon yang juga mengembalikan berkas itu adalah Desmi Putra Jayasinga (Panwaslu Lampung 2009), dan Ansyori Bangsaradin (mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung, Ketua Panwaslu Kabupaten Tulangbawang 2012).

Syafarudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran 62 orang itu, termasuk dalam tahapan seleksi selanjutnya akan memperhatikan komposisi keterwakilan calon perempuan minimal 30 persen yang memenuhi persyaratan diperlukan.

Dia menegaskan, Timsel Bawaslu Lampung akan segera melakukan penelitian dan penilaian berkas administrasi mereka.

"Pengumuman hasil tes administrasi itu akan disampaikan pada 14 Agustus 2012, dan akan disebarluaskan melalui media massa cetak maupun elektronik dan online di Lampung," ujar dia.

Bagi calon yang lulus seleksi administrasi itu, pada 15-16 Agustus 2012 diharuskan menyerahkan makalah pribadi di Sekretariat Timsel, di kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Jl Abdi Negara Nomor 1 Bandarlampung.

Tes tertulis bagi calon yang lulus seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2012, pukul 08.30 WIB sd selesai, di gedung B31 FISIP Unila.

Para calon anggota Bawaslu Lampung itu, juga diharuskan menjalani tes kesehatan (fisik dan jiwa) pada 27-28 Agustus di RS Bhayangkara Jl Pramuka Rajabasa Bandarlampung, mulai pukul 07.00 WIB.

"Untuk tes kesehatan fisik, maka peserta diminta melakukan puasa sejak pukul 22.00 WIB malam hari sebelumnya, tanggal 26 atau 27 Agustus 2012," ujar Syafarudin lagi.

Timsel Bawaslu Lampung menegaskan, telah berupaya untuk mengundang warga negara Indonesia yang terbaik di daerah ini, untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Lampung itu, kata dia.

Calon yang memerlukan informasi, selain dapat mendatangi sekretariat Timsel Bawaslu Lampung itu, dapat pula menghubungi staf sekretariat melalui nomor HP: 081271955390.

Informasi tentang proses seleksi anggota Bawaslu Lampung yang diperlukan, juga dapat diperoleh dengan mengakses portal: antaralampung.com.

Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH, menyatakan bahwa Timsel akan menyeleksi para pendaftar calon anggota Bawaslu itu, hingga diperoleh sebanyak enam calon terbaik untuk diseleksi dan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Pusat menjadi hanya tiga orang.

"Mudah-mudahan kami bisa menjaring sebanyak mungkin calon terbaik, sehingga calon yang terseleksi menjadi anggota Bawaslu Lampung nantinya benar-benar berkualitas seperti diharapkan," ujar Wahyu Sasongko pula.

Timsel Bawaslu Lampung sebanyak lima orang, yaitu Wahyu Sasongko, Mansyur Hidayat, Syafarudin, Hertanto, dan Hayesti Maulida.

Tahapan seleksi anggota Bawaslu Lampung adalah penerimaan pendaftaran pada 5-11 Agustus 2012, penelitian administrasi pada 6-13 Agustus, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 14 Agustus, dan 14-30 Agustus 2012 masyarakat dapat memberikan masukan catatan kepada para calon dimaksud.

Calon akan mengikuti serangkaian tes tertulis, kesehatan, dan psikologi, serta pembuatan makalah pribadi yang meliputi motivasi, hal-hal yang mempengaruhi dirinya, integritas, pengetahuan, dan pengalaman pemilu, untuk menjadi bahan penilaian tim seleksi selanjutnya.