Tarif Penyeberangan Lebaran Sesuai Peraturan Menhub

id Tarif Bakauheni, Tarif Penyeberangan, Penyeberangan Tidak Naik

Tarif Penyeberangan Lebaran Sesuai Peraturan Menhub

Penumpang yang hendak masuk ke kapal menggunakan tiket elektronik di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Kamis (23/7). (FOTO: ANTARA Lampung/Budisantoso Budiman)

Bakauheni, Lampung (ANTARA Lampung) - Kecemasan atas rencana kenaikan tarif penyeberangan di Selat Sunda, termasuk penetapan tarif pengguna kendaraan bermotor yang lebih mahal pada malam hari di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak Banten ternyata tidak jadi diberlakukan.

Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Heru Purwanto menegaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan saat arus mudik dan balik Lebaran 2015 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Kami hanya mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan, jadi tidak ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan pada Idulfitri 1436 Hijriah tahun 2015 ini," kata Heru, di Bakauheni, Kamis (23/7).

Menurutnya, tarif penyeberangan saat ini justru cenderung turun dari sebelumnya, namun tarif ini sudah disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

"Untuk tarif angkutan penyeberangan, PT ASDP tidak akan berani melanggar Peraturan Menteri Perhubungan, jadi tidak ada kenaikan tarif sebelum persetujuan dari pemerintah," kata Heru lagi.

Terkait rencana kenaikan tarif pada saat puncak arus mudik-balik Lebaran ini, ia menerangkan bahwa hal tersebut tidak jadi diberlakukan karena tidak mendapatkan persetujuan pemerintah.

"Saat ini kami hanya memberlakukan tarif yang sudah ada, dan ini sudah turun dari tarif awal," ujarnya menegaskan lagi.

Berikut daftar tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan untuk berlayar ke Merak Banten:

Tarif penumpang dewasa Rp15.000, dan anak-anak: Rp9.000

Tarif Kendaraan:

- Golongan I: Sepeda Rp24.500

- Golongan II: Sepeda Motor Rp49.000

- Golongan III: Sepeda Motor (> 500 cc) Rp107.000

- Golongan IV-A: Mobil/Sedan (panjang < 5 m) Rp347.000

- Golongan IV-B: Mobil Barang (panjang <5 m) Rp313.000

- Golongan V-A: Bus Sedang (panjang < 7 m) Rp765.000

- Golongan V-B: Truk Sedang (< 7 m) Rp646.000

- Golongan VI-A: Bus Besar (panjang < 10 m) Rp1.291.000

- Golongan VI-B: Truk Besar (panjang < 10 m) Rp946.000

- Golongan VII: Truk/trailer (panjang < 12 m) Rp1.437.000

- Golongan VIII: Truk/trailer (panjang < 16 m) Rp2.159.000

- Golongan IX: Truk/trailer > 16 m) Rp3.532.000.