Demokrat Tidak Intervensi Kasus Narkoba

id partai demokrat, kasus nrkoba, intervenski

Kami mendukung penegakan supremasi hukum, termasuk dalam pemberantasan narkoba. Kami persilakan pihak berwenang untuk melakukan tugasnya secara profesional dan proporsional terhadap kasus tersebut."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Pengurus Partai Demokrat Provinsi Lampung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Hasmuni, anggota DPRD Tanggamus asal Partai Demokrat yang tersangkut kasus narkoba.
        
"Kami mendukung penegakan supremasi hukum, termasuk dalam pemberantasan narkoba. Kami persilakan pihak berwenang untuk melakukan tugasnya secara profesional dan proporsional terhadap kasus tersebut," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad, di Bandarlampung, Jumat.
        
Pihaknya menyatakan terima kasih kepada Polda Lampung dalam pemberantasan narkoba tidak melakukan tebang pilih. Hal ini juga diapresiasi oleh Ketua DPD Partai Demokrat Lampung M Ridho Ficardo yang juga Gubernur Lampung.
        
Fajrun menegaskan, Hasmuni sebagai anggota DPRD telah menandatangani pakta integritas sebelum menjadi calon anggota legislatif. Salah satu isinya menyatakan bahwa apabila menjadi tersangka dalam kasus narkoba, korupsi, dan kasus terorisme, maka harus mengundurkan diri.
        
"Jadi, apabila Polda Lampung telah menetapkan Hasmuni sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan harus mundur," katanya pula.     
 
Sebelumnya diberitakan pihak Direktorat Narkoba Polda Lampung telah menangkap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel bernomor 2014.
        
"Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah kamar hotel pada Kamis (18/9) pukul 23.30 WIB," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar di Bandarlampung, Jumat.     
 
Dia mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan polisi selama tiga bulan terkait informasi bahwa tersangka sering membawa narkoba dari Kota Bandarlampung ke Kabupaten Tanggamus.
        
Atas dasar tersebut, Hasmuni anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menjadi target operasi (TO) polisi.
        
Hingga akhirnya pihak kepolisian setempat melihat tersangka menginap di sebuah hotel berbintang, kemudian menghubungi tim buru sergap (Buser) dan langsung melakukan penyergapan.
        
"Saat disergap, tersangka sedang asyik mengisap sabu-sabu bersama dengan sopirnya," katanya.
        
Pada saat penggerebekan, petugas pun menemukan obat urat madu, seperangkat alat isap sabu-sabu (bong) dan satu plastik sisa sabu-sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Lampung.
        
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.