Buruh Ancam Duduki PLN Lampung

id Buruh Ancam Duduki PLN Lampung

Buruh menolak PHK massal, upah minimum dan BPJS
Bandarlampung (Antara Lampung) - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) mengancam menduduki kantor PT PLN Distribusi Provinsi Lampung.
    
"Aksi ini terjadi karena adanya rencana pengurangan buruh pada vendor-vendor sebanyak 40 persen oleh PLN Distribusi Lampung," ujar Ketua Korwil FSBKU Lampung Y Joko Purwanto  di sela-sela aksi di Kantor PLN Distribusi Lampung, Senin.
    
"Sistem 'outsouching' atau kerja kontrak menyebabkan rakyat kehilangan kepastian kerja serta hak-haknya sebagai buruh maupun manusia sebagai umumnya," ujar dia.
    
Ia menyebutkan pihaknya menuntut agar seluruh pekerja alih daya diangkat menjadi pegawai tetap di PT PLN Distribusi Lampung.
    
"Kerja kontrak dan alih daya tidak memandang rasa keadilan bagi para pekerja yang dinauinginya sehingga harus dihapuskan agar tidak lebih banyak merugikan masyarakat, khususnya di provinsi ini," ujarnya pula.
    
Ia menyebutkan, dari hasil rapat kerja antara DPR Komisi IX dan Menteri BUMN tanggal 4 Maret 2014 secara jelas disebutkan bahwa sistem kerja "outsourching" di perusahaan BUMN harus segera dihapuskan dan mengangkat seluruh buruhnya menjadi pekerja tetap.
    
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pengangkatan seluruh pekerja alih daya/kontrak menjadi pekerja tetap PT PLN (Persero) Distribusi Lampung.
    
Kemudian, mereka menolak PHK massal yang akan dilakukan oleh perusahaan listrik negara tersebut, serta menolak upah minimum, serta menolak BPJS karena perlindungan sosial sepenuhnya tanggung jawab negara.
    
Mereka juga menuntut pemberian perlindungan sosial kepada seluruh rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.
    
Berdasarkan data, jumlah buruh pencatat meter sebanyak 1.200 orang serta repas atau administrasi sebanyak 700 orang. Jika pengurangan sebanyak 40 persen diberlakukan maka sekitar 500 orang akan diberhentikan. 

Redaktur : Hisar Sitanggang