Bandarlampung (ANTARA) - Petugas kepolisian Polsekta Tanjungkarang Timur menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka terkait perkara pengancaman menggunakan sebuah senjata tajam.
"Zainal Arifin ditetapkan tersangka dikarenakan mengancam sejumlah pemuda yang sedang bermain game yang membuat kebisingan," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo, di Bandarlampung, Senin.
Pihaknya telah menetapkan Zainal Arifin sebagai tersangka terkait UU Darurat kepemilikan senjata tajam. Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka tidak kemana-mana dan tidak mempersulit proses penyidikan.
"Penyidiknya tak menahan tersangka. Tapi gak tahu nanti. Dia juga tidak kemana-mana dan tak mempersulit proses penyidikan," kata dia.
Hadi menambahkan pihaknya meyakinkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri meskipun dalam perkara tersebut mengingat ancaman hukuman UU Darurat dengan hukuman di atas lima tahun.
"Kasus ini akan kita limpahkan ke kejaksaan," katanya.
Diketahui dalam perkara tersebut tersangka Zainal Arifin dan keluarga dari para pemuda yang diusir dan diancam saat bermain game bernama Cahyo dan Joni saling melapor di Mapolsekta Tanjungkarang Timur.
Ketiganya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, namun untuk tersangka Cahyo dan Joni dilakukan penahanan di Polresta Bandarlampung dengan tuduhan penganiayaan. Sedangkan tersangka Zainal Arifim yang melakukan pengancaman tidak ditahan.
Hal tersebut yang membuat keluarga Cahyo dan Joni kecewa atas sikap penyidik dalam perkara tersebut. Menurut keduanya melalui penasihat hukumnya, M Dio Anugraha aparat kepolisian terlihat tebang pilih.
"Jika ditahan harusnya ditahan semua. Apalagi ini tersangka melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan buktinya sebilah pedang ada di penyidik. Kami yang melapor atas pengancaman ini justru kami yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap tersangka. Apa yang membuat penyidik dari Polsek Tanjungkarang Timur tersebut tidak berani menahan. Sepertinya kebal hukum si pelaku ya atau disinyalir ada yang membeking oknum APH," kata lagi.
Perkara tersebut berawal pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 Pukul 11.00 WIB, di Jalan Putri Balau Gang Mangga, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Saat itu Zainal Arifin memarahi anak-anak warga yang sedang bermain game mobile legend karena suara berisik. Dirinya keluar membawa senjata tajam dan mengancam para anak-anak sehingga mereka berlarian ketakutan.
Karena tidak terima, kemudian warga setempat yang merupakan keluarga dari anak-anak tersebut bernama Cahyo dan Joni mendatangi rumah Zainal Arifin untuk menanyakan masalah tersebut. Namun Zainal Arifin justru membawa senjata tajam berbentuk tongkat.
"Untung belum sempat terhunus karena berhasil direbut oleh Cahyo dan Joni. Malam itu ada APH seperti Bhabhinkamtibmas, Babinsa, Buser ingin mendamaikan tapi tidak ada sepakat sehingga mereka di bawa ke Polsek Tanjungkarang Timur. Dari situ terjadi penahanan terhadap Cahyo dan Joni, sedangkan Zainal Arifin tidak," katanya lagi.
"Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum. Sangat mencederai hukum dan keadilan itu sendiri," tutup Dio.
Berita Terkait
Keluarga korban minta tersangka pengancaman segera disidangkan
Selasa, 19 Maret 2024 14:46 Wib
Polisi periksa warga yang ancam pekerja proyek bandara
Rabu, 28 Februari 2024 8:31 Wib
Anies Baswedan apresiasi Polri tangkap pelaku pengancaman dirinya
Sabtu, 13 Januari 2024 14:13 Wib
Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus pengancaman Adam Deni
Jumat, 18 Februari 2022 16:14 Wib
Polisi tangkap dua oknum wartawan peras warga berdalih perselingkuhan
Senin, 13 Desember 2021 19:57 Wib
Musisi Jerinx ajukan penangguhan penahanan
Kamis, 2 Desember 2021 20:18 Wib
Polda Metro Jaya tangkap pelaku pengancaman melalu media sosial
Selasa, 7 September 2021 19:02 Wib
Polisi tangkap pelaku pengancaman lewat Tiktok
Selasa, 7 September 2021 19:01 Wib