Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol).
"Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Bandarlampung 2024. Karena dalam konteks kepastian hukum, saat ini, peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur parpol belum ada,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa.
Namun begitu, ia mengasumsikan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik di Pilkada Bandarlampung akan menggunakan alokasi kursi Pemilu 2024.
"Sepertinya tetap menggunakan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 sebagai acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung 2024," kata dia.
KPU Bandarlampung sudah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara sah partai dan calon legislatif Pemilu 2024 pada tanggal 2-3 Maret 2024.
“Maka selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih. Tapi KPU masih menunggu hasil sengketa PHPU legislatif di MK sebelum melakukan penetapan,” katanya.
Terkait pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai, sudah ada persyaratannya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei – 19 Agustus 2024. KPU Bandarlampung pada 26 Maret 2024 telah mengumumkan secara resmi syarat calon perseorangan untuk pilkada lewat media sosial," kata dia.
Ia mengatakan, untuk syarat calon perseorangan sudah diatur, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 menjadi dasar berapa jumlah minimal dukungan untuk pencalonan jalur perseorangan.
"Jadi, calon perseorangan harus memenuhi 7,5 persen dukungan dari DPT 2024, dan itu harus tersebar minimal 50 persen lebih di kecamatan yang ada di kota ini. Jadi, kalau kecamatan di Bandarlampung ada 20 minimal sebaran dukungannya ada di 11 kecamatan," kata dia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
KPU Lampung: Peluncuran Pilgub bertujuan sosialisasi tahapan pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 6:59 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib