Kanwilkumham Lampung kenalkan tupoksi dan jalin kolaborasi melalui "Ngobras"

id kanwilkumham lampung, bapas bandarlampung, ngobras, kakanwilkumham

Kanwilkumham Lampung kenalkan tupoksi dan jalin kolaborasi melalui "Ngobras"

Kakanwilkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, pada acara "Ngobras" (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Lampung mengenalkan tugas dan fungsi serta menjalin kolaborasi melalui Ngobrol Santai (Ngobras).

"Ngobrol santai ini dimaksudkan untuk menjalin tali silaturahmi, memperkuat sinergitas, sekaligus guna mengenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI yang mungkin selama ini hanya dikenal sebatas pemasyarakatan dan keimigrasian," kata Kakanwilkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Rabu.

Selain pemasyarakatan dan keimigrasian, lanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM juga menjalankan tugas dan fungsi lain diantaranya turut serta dalam pembentukan produk hukum daerah, pelayanan hukum publik.

Lalu layanan kekayaan intelektual, layanan administrasi hukum umum yang di dalamnya ada banyak jenisnya, penyuluhan hukum kepada masyarakat umum.

Kemudian bantuan hukum gratis untuk orang miskin melalui mitra organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi sebagai upaya negara dalam memenuhi hak warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta layanan hak asasi manusia.

Dalam ngobrol santai itu juga sejumlah divisi di Kanwilkumham Lampung seperti Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengenalkan tugas dan fungsi setiap divisi kepada masyarakat yang hadir.

Seperti halnya Divisi Administrasi yang merupakan fasilitator bagi kegiatan yang ada di kantor wilayah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang memberikan pelayanan seperti apostille, perseroan perorangan, hingga berbagai hak kekayaan Intelektual.