Karantina Lampung keluarkan 172.448 sertifikat selama 2023

id Balai karantina Lampung, sertifikasi ekspor Lampung, ekspor lampung

Karantina Lampung keluarkan 172.448 sertifikat selama 2023

Ilustrasi- Kegiatan ekspor komoditi perkebunan dan perikanan asal Lampung di Pelabuhan Panjang pada 2023 lalu. Bandarlampung (9/10/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menyatakan bahwa telah ada total 172.448 sertifikat penunjang ekspor yang dikeluarkan selama 2023.
 
"Dalam menunjang pelaksanaan ekspor kami biasanya melakukan dua jenis sertifikasi, yakni sertifikat kesehatan dan sertifikat phytosanitary ini adalah sertifikat untuk produk tumbuhan. Dan secara total sertifikasi yang diterbitkan di Lampung pada 2023 sudah ada 172.448 sertifikat," ujar Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia mengatakan dari total sertifikat yang diterbitkan sebanyak 172.448 sertifikat itu, terdiri dari 72.896 merupakan sertifikat karantina hewan.
 
Lalu ada 77.160 sertifikat adalah penerbitan untuk sertifikasi tumbuhan dan produk tumbuhan, dan sebanyak 22.392 sertifikat dikeluarkan untuk karantina ikan serta produk turunan.
 
"Dari tiga kategori ini yang terbanyak dikeluarkan memang untuk sertifikasi karantina tumbuhan serta produk yang dihasilkan. Jadi sertifikasi ini memang dikeluarkan sebagai bentuk menjaga mutu produk sebelum di ekspor," katanya.
 
Dia melanjutkan dalam penerbitan sertifikasi sertifikat kesehatan dan sertifikat phytosanitary, memiliki jangka penerbitan yang tidak memakan waktu lama. Akan tetapi memiliki perbedaan sesuai dari kategori produk.
 
"Jangkanya tidak lama untuk penerbitan, tapi berbeda-beda sesuai kategori. Seperti contohnya untuk produk impor ada kategori risiko tinggi dengan jangka waktu terbit 14 hari, sebab harus melakukan pengasingan guna mencegah adanya penularan penyakit yang di bawa dari produk ataupun hewan serta tumbuhan dari luar ke dalam," ucap dia.
 
Kemudian untuk kategori risiko sedang maksimal tiga hari sertifikat harus diterbitkan karena masih memerlukan pemeriksaan sampel.
 
Sedangkan untuk produk berisiko rendah dalam satu hari harus diterbitkan, dan segera melakukan bongkar muat sesuai sistem kepabeanan.
 
"Kecepatan penerbitan sertifikasi ini saat ini menjadi indikator penilaian strategi pengendalian korupsi, jadi semakin cepat sertifikat keluar makin baik dan harapannya dengan tersertifikasinya produk ekspor ataupun impor, maka keamanan konsumen akan terjaga," tambahnya.