Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Polda (Polda) Lampung telah menetapkan seorang pelaku berinisial RDS sebagai tersangka kasus dugaan jasa perjokian untuk masuk calon aparatur sipil negara (CASN) kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan RDS sebagai tersangka.
"Iya sudah mas," katanya saat membalas pesan WhatsApp yang diterimanya perihal penetapan tersangka RDS, Sabtu.
Namun, saat ditanyai apakah ada penahanan terhadap RDS, Umi kembali membalas melalui pesan WhatsApp bahwa RDS tidak dilakukan penahanan dikarenakan kooperatif.
"Belum Mas, pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan kooperatif," kata dia.
Sebelumnya RDS yang masih berumur 20 tahun dan berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikarenakan telah menyusup di tengah-tengah pelaksanaan tes terhadap CASN kejaksaan beberapa waktu lalu
Usai penangkapan itu, kemudian pihak kejaksaan melimpahkan RDS yang merupakan warga Kemiling, Bandarlampung itu ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Selama dalam prosesnya di Polda Lampung, RDS sempat dipulangkan oleh penyidik dan hanya diminta keterangannya sebagai saksi. Namun, berjalannya waktu Polda Lampung hingga akhirnya menetapkan RDS sebagai tersangka.
Bahkan Polda Lampung masih memburu lima pelaku lainnya yang masih berkeliaran yang juga merupakan mahasiswa ITB. Lima orang itu, diduga komplotan dari RDS yang membantunya menyusup ke instansi Adhyaksa tersebut.
Polda Lampung tetapkan tersangka jasa joki CASN Kejaksaan
Belum Mas, pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan kooperatif, kata dia