Kejari Lampung Selatan terima pengembalian kerugian negara sebesar Rp146 juta

id Kejari lamsel, terima kerugian negara, dana desa

Kejari Lampung Selatan terima pengembalian kerugian negara sebesar Rp146 juta

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan. (Antaralampung/ho)

Kita lakukan pembinaan dulu melalui program Jaga Desa. Namun jika ada temuan dari inspektorat maka segera ditindaklanjuti, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp146 juta dari tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Katibung bernama Juwanto.

"Iya kita telah terima pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka," kata Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus, Bambang Irawan di Lampung Selatan, Kamis.

Bambang melanjutkan uang yang dikembalikan oleh tersangka tersebut merupakan temuan pada pengelolaan keuangan APBDes.

Berdasarkan hitungan dari inspektorat bahwa terdapat kelebihan pembayaran pengelolaan APBDes Rangai.

"Karena tidak ada tindak lanjut kemudian inspektorat melimpahkan perkara ini ke kejaksaan. Dari situ kemudian ia mengembalikan kerugian negara tersebut melalui beberapa tahap," kata dia.

Dalam perkara tersebut ia mengimbau kepada aparatur desa lainnya agar dalam melakukan pengelolaan keuangan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita lakukan pembinaan dulu melalui program Jaga Desa. Namun jika ada temuan dari inspektorat maka segera ditindaklanjuti," katanya.