BPPRD Bandarlampung: Pajak hotel terealisasi 78 persen dari target

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Pajak Hotel

BPPRD Bandarlampung: Pajak hotel terealisasi 78 persen dari target

Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Arief Natapradja saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Jumat, (20/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jadi ada tim ke lapangan yang langsung menyampaikan ke wajib pajak terkait tunggakan pajak mereka, tambahnya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel hingga Oktober 2023 baru mencapai 78 persen dari target Rp39 miliar.

"Pajak hotel di 2023 targetnya Rp39 miliar hingga Oktober telah mencapai Rp30 miliar lebih atau 78 persen," kata Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Arief Natapradja, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, capaian sektor pajak di 2023 mengalami peningkatan sekitar 3,4 persen apabila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu di bulan yang sama sebesar Rp27 miliar.

"Tahun 2022, target pajak hotel Rp32 miliar dan capaian di Oktober sebesar Rp27 miliar, jadi di tahun ini realisasi kami sudah Rp30 miliar lebih dari target artinya ada kenaikan 3,4 persen," kata dia.

Menurut Arief, kondisi yang mulai stabil usai pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi capaian pajak hotel tahun ini, sebab rata-rata tingkat hunian hotel di Kota Bandarlampung kembali normal.

"Memang yang terbesar pajaknya ada di hotel bintang 4, walaupun memang lokasi penginapan seperti Oyo, Redorz, dan kos-kosan juga tetap dipungut pajaknya. Secara keseluruhan objek pajak hotel yang dipungut pajak di kota sebanyak 184 lokasi," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, di 2024 kemungkinan ada salah satu objek pajak yang tidak boleh dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Di UU baru ini objek pajak dalam hal ini kos-kosan tidak diambil pajaknya kecuali mereka yang menyediakan pelayanan lebih di dalamnya. Jadi untuk aturan baru turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 itu lagi diajaukan ke DPRD, mungkin akhir tahun di buat Perwalinya," kata dia.

Menurutnya, meskipun berpotensi kehilangan salah satu sumber PAD, namun hal itu tidak signifikan sebab rata-rata pajak terbesar di peroleh dari hotel-hotel bintang 4 yang ada di kota ini.

"Terlebih kan ada potensi-potensi baru yang bisa dijadikan sebagai pemasukan, salah satunya hotel baru Grand Mercure Lampung yang akan mulai beroperasi," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam maksimalkan PAD dari sektor pajak hotel, BPPRD terus melakukan optimalisasi penagihan terhadap penunggak pajak.

"Yang pasti kami akan terus optimalisasikan tagihan tunggakan pajak, jadi ada tim ke lapangan yang langsung menyampaikan ke wajib pajak terkait tunggakan pajak mereka," tambahnya.