Penunggak pajak kendaraan di Lampung dipasang stiker

id Pemasangan stiker pajak, penunggak pajak Lampung, pajak kendaraan Lampung, Pemprov Lampung

Penunggak pajak kendaraan di Lampung dipasang stiker

Pemasangan stiker pemberitahuan menunggak pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memasang stiker pemberitahuan tunggakan pajak bagi kendaraan warga yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, bersama pihak terkait per hari ini kami langsung turun ke lapangan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pihaknya tengah melakukan pemasangan stiker pemberitahuan bagi penunggak pajak kendaraan yang ada di daerahnya.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan pemasangan stiker pemberitahuan menunggak pajak, selain mengingatkan kembali akan kewajiban membayar pajak, akan menumbuhkan juga kesadaran bagi yang menunggak pajak. Sebab ini akan jadi seperti sanksi sosial bagi penunggak pajak," katanya lagi.

Dia melanjutkan kegiatan tersebut, juga menjadi sarana untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor yang beroperasi di lapangan, untuk mengetahui jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak secara rutin dan berapa jumlah yang menunggak pajak.

"Pelaksanaan sosialisasi sudah sering dilakukan, lalu ada pemberitahuan melalui SMS blast, dan WhatsApp juga akan tetapi memang belum efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi dilakukan pemasangan surat pemberitahuan ini sekaligus nanti akan diumumkan nomor kendaraan penunggak pajak di SPBU," ujarnya pula.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan di kantor pemerintah, pusat pelayanan masyarakat, perusahaan, dan pusat keramaian selama satu bulan, dan akan berlanjut di bulan selanjutnya.

"Program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama masih ada waktu satu bulan lagi terakhir pada 30 September mendatang, jadi masyarakat bisa memanfaatkan ini dengan baik untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan," katanya lagi.

Ia melanjutkan dalam pelaksanaannya hari ini, pihaknya akan mendatangi lebih dari 50 lokasi untuk melakukan razia kendaraan penunggak pajak kendaraan bermotor.

"Untuk pembayaran denda bagi penunggak pajak dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi, tetapi untuk yang menunggak lebih dari lima tahun harus datang langsung ke Samsat," ujar dia lagi.