Pemerintah Kota Bandarlampung pasangi stiker penunggak pajak

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,BPPRD

Pemerintah Kota Bandarlampung pasangi stiker penunggak pajak

Arsip Foto - Petugas memasang stiker terhadap objek pajak yang menunggak pembayaran pajaknya. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memasang atau menempelkan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajaknya dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemasangan stiker ini, selain untuk menertibkan wajib pajak, khususnya pajak reklame, juga guna meningkatkan pemasukan Kota Bandarlampung," kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan bahwa pemasangan stiker kepada objek pajak dilakukan karena tidak ada itikad baik wajib pajak setelah diberikan surat peringatan hingga tiga kali oleh pemkot.

"Jadi sebelum memasang stiker kami terlebih dahulu memberikan surat peringatan sampai tiga kali ke wajib pajak. Kalau setelah di pasang stiker masih bandel juga terpaksa kami akan lakukan pencopotan reklame usaha mereka," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sudah ada tujuh objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak dan ke depan akan ada sekitar 16 objek pajak lagi yang akan dipasangi stiker serupa.

"Kalau jumlah reklame di Bandarlampung ada sekitar 20 ribuan, tentu dari jumlah tersebut ada saja yang bandel," kata dia.

Ia pun menyebutkan bahwa tunggakan pajak reklame oleh wajib pajak di kota ini mencapai Rp1 miliar.

"Oleh sebab itu diharapkan dengan kami pasang stiker, mereka para pengusaha akan segera membayar pajaknya, nah kalau sudah membayar kewajibannya pasti akan kami lepas stikernya," kata dia.