Bawaslu larang pakai kendaraan plat kuning saat kampanye

id pemilu 2024,bawaslu ri,ketua bawaslu rahmat bagja,stiker kampanye,alat peraga kampanye

Bawaslu larang pakai kendaraan plat kuning saat kampanye

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa kendaraan berplat kuning tidak boleh digunakan untuk kampanye karena merupakan fasilitas publik.

"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," kata Bagja di Jakarta, Kamis.

"Karena biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu," ujar dia menambahkan.

Bagja menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.

"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.

Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot tuh sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ujarnya.

Di satu sisi, ia mengatakan bahwa sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.

"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata Bagja.