Bandarlampung pasang stiker pemberitahuan pada penunggak pajak

id Lampung ,Bandarlampung,Pajak,BPPRD

Bandarlampung pasang stiker pemberitahuan pada penunggak pajak

Salah satu lokasi penunggak pajak yang dipasangi stikerisasi pemberitahuan oleh BPPRD Kota Bandarlampung. Kamis, (1/12/2022). (ANTARA/Dian Hadiytana)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memasang stiker penunggak pajak di sejumlah lokasi sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Sejauh ini sudah ada lima objek pajak yang kami pasangi stiker pemberitahuan," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Ferry Budhiman, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pemasangan stiker tersebut dikarenakan objek pajak tersebut telah menunggak atau tidak membayar pajaknya ke pemkot setempat dengan jangka waktu tertentu.

"Kalau sasaran lokasi yang kami akan pasang stiker itu ada 300, tapi yang baru terealisasi baru lima," kata dia.

Dia menyebutkan lima lokasi yang telah dipasang stiker penunggak pajak  yakni Hotel Sahid dengan besaran tunggakan pajak Rp300 juta selama tiga tahun, Radar lounge tunggakan pajak Rp60 juta selama dua tahun, Gudang Bakri Rp192 juta selama lima tahun, Lautan Berlian Rp60 juta selama dua tahun dan Citra Niaga Rp64 juta selama setahun.

"Ini kami memang baru lima lokasi yang disegel sebagai efek jera bagi yang lainnya agar mereka bisa membayar pajaknya ke pemda," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa kegiatan pemasangan stiker tersebut akan terus dilakukan apabila wajib pajak tidak merespons surat pemberitahuan dari pemkot.

"Tentunya sebelum melakukan pemasangan stiker, kami telah melayangkan imbauan dan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Bila sudah dipasang stiker mereka masih tidak merespon nanti akan ada evaluasi dari pimpinan tindakan atau sanksi apa yang harus diberikan kepada mereka," kata dia.