ASN diminta jadi agen perubahan pengelolaan sampah

id Pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah plastik, sampah plastik, ASN Lampung, Pemprov Lampung

ASN diminta jadi agen perubahan pengelolaan sampah

ASN yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah daerah itu agar mampu menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi masyarakat.

"Mari kita menerapkan prinsip 3R yakni reduce, reuse, dan recycle dalam pengelolaan sampah," ujar Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Senen Mustakim melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan ASN yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung harus menjadi agen perubahan bagi masyarakat serta keluarga dalam melakukan pengolahan sampah di sekitarnya.

"Semuanya harus peduli dan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, terutama sampah plastik harus dilakukan pengelolaan yang baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan," katanya.

Dia menjelaskan di Lampung setiap tahun menghasilkan sampah sekitar 1,6 juta ton, dengan jumlah sampah plastik empat ribu ton. Dari jumlah tersebut yang berhasil dikurangi baru 6,75 persen dan yang tertangani 33,65 persen.

"Sebagai upaya untuk mengurangi dan menangani sampah plastik selain ASN yang harus menjadi contoh pengelolaan sampah. Pemerintah Provinsi Lampung juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung tentang pengelolaan sampah plastik," ucapnya.

Menurut dia, peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi timbulkan sampah plastik dan dampak pencemarannya, serta mendorong penggantian plastik dengan bahan ramah lingkungan," katanya.

Peraturan tersebut juga bertujuan mendorong tanggung jawab seluruh pihak penghasil sampah plastik, lalu melarang kemasan plastik sekali pakai yang tidak perlu, dan mendorong pengelolaan serta kegiatan daur ulang sampah plastik secara mandiri.