Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.
Pada tahun 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 10 Miliar.
Subhan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang erat kaitannya pada kasus tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.
Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.
Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.
Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.
Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.
Berita Terkait
Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka pemeras investor
Jumat, 3 Mei 2024 12:56 Wib
Polisi segera tetapkan tersangka baru pembunuhan santri di Tebo Jambi
Minggu, 28 April 2024 5:50 Wib
Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:15 Wib
Polisi tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus penganiayaan "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:27 Wib
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
Polda Lampung tetapkan lima tersangka perusak kantor PPA TNBBS di Suoh
Jumat, 22 Maret 2024 13:39 Wib