KKP pastikan pengelolaan hasil sedimentasi tak rusak ekosistem laut

id Lmapung,Bandarlampung,KKP

KKP pastikan pengelolaan hasil sedimentasi tak rusak ekosistem laut

Kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Bandarlampung, Kamis, (6/7/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi tidak merusak ekosistem laut.

Kepala Biro Hukum KKP RI Effin Martiana, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa guna  memastikan laut tetap terjaga, dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelaku usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan sejumlah hal.

"Seperti keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan
akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan," kata dia.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga laut tetap lestari dan sehat, serta memastikan para pelaku usaha yang ada di Lampung mematuhi aturan perundangan.

"Terdapat kata wajib di sana, kalau ada kata wajib berimplikasi pada sanksi. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban ini, PP Nomor 26 Tahun 2023 dan aturan turunannya telah mengatur sejumlah ketentuan, yang diantaranya tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, pengawasan, ketentuan kapal isap, kriteria pelaku usaha, persyaratan permohonan izin, lokasi, tata cara permintaan, serta evaluasi dan monitoring," kata dia.

Ia menegaskan bahwa pelaku usahanya akan batasi secara limitatif sehingga tdak semua pemohon mendapat dan diberikan izin guna menjalankan usaha di pesisir laut.

"Kemudian, sampai kapal yang digunakan pun harus ada rekomendasi dari kami, bahkan KKP juga melakukan pemantauan terhadap posisi kapal isap lewat alat transmitter di kapal untuk memudahkan pengawasan," kata dia.

Efin memastikan bahwa pemerintah sudah clear dari A-Z untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi oleh pengusaha di laut.

"Namun kami juga berharap kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) bisa ikut membantu dalam mengawasinya. Selama ini, Pokmaswas sudah bersinergi baik dengan KKP," kata dia.

Salah satu perwakilan dari masyarakat nelayan Pesisir Timur Lampung, Hasan Ubaidilah, menegaskan bahwa mereka menolak terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Menurut kami yang juga pokmaswas, sedimentasi di pesisir Timur Lampung justru sangat bermanfaat bagi nelayan setempat.
Dari hasil pemetaan nelayan, aslinya sedimentasi itu bermanfaat bagi nelayan," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa sendimentasi di laut bisa menjadi penahan abrasi hutan mangrove, pelindung dari ombak ataupun pemecah ombak, tempat pengembangbiakan habitat laut, tempat perlindungan alat usaha nelayan.

"Kemudian juga sedimentasi juga merupakan tempat berlindung atau pelabuhan kapal nelayan, dan sebagai pusat mata pencaharian para nelayan," kata dia.