BP Jamsostek Bandarlampung salurkan santunan Rp240 miliar pada 2022

id Lampung,Bandarlampung,BP JAMSOSTEK,Klaim.BP JAMSOSTEK

BP Jamsostek Bandarlampung salurkan santunan Rp240 miliar pada 2022

Arsip Foto-Kepala Cabang BP Jamsostek Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan, saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bandarlampung mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 telah menyalurkan santunan sebesar Rp240 miliar kepada para pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Di tahun 2022, kami sudah menyalurkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp240 miliar," kata Kepala Cabang BP Jamsostek Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyebutkan nilai santunan terbesar BP Jamsostek ada pada program JHT yang penyalurannya mencapai Rp198,9 miliar, dengan jumlah klaim sebanyak 14.120. 

Kemudian nilai santunan pada program JKK dan JP masing-masing dibayarkan sebesar Rp14,7 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 1.205 dan JKM Rp11,9 miliar dengan jumlah klaim 1.205.

"Penyaluran santunan terkecil ada pada program JKP dengan nilai sebesar Rp40,6 juta dengan jumlah klaim 32," kata dia.

Sulistijo, bahwa setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ingin melakukan pencairan, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan diterapkan oleh BP Jamsostek.

"Sejauh ini seluruh proses pembayaran klaim sesuai sesuai dengan peraturan yang telah  diterapkan oleh BP Jamsostek sehingga tidak ada yang melebihi standar hari yang ditentukan," kata dia.

Terkait kepesertaan masyarakat rentan dalam BP Jamsostek, lanjut dia, hal tersebut sudah diatur dalam regulasi, yang menyatakan bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran untuk mereka.

"Pekerja rentan itu seperti mereka yang bekerja pada sektor nelayan, pertanian, dan kehutanan, pemda wajib memberikan perlindungan kepada mereka. Sebenarnya iuran bagi pekerja rentan itu kan Rp16.800 per bulan namun mereka mungkin tidak sanggup sehingga dibantu oleh pemerintah," kata dia.