Bawaslu rekomendasi dua ASN Bandarlampung ke KASN

id Lampung,Bandarlampung,Bawaslu,Bawaslu Bandarlampung

Bawaslu rekomendasi dua ASN Bandarlampung ke KASN

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Senin, (29/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menyebutkan bahwa telah merekomendasikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemasangan alat peraga sosialisasi partai politik memakai mobil crane.

"Ya, terkait kasus pemasangan APS partai politik dengan mobil crane milik Kota Bandarlampung, kami sudah rekomendasikan dua ASN ke KASN melalui Bawaslu Lampung," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan kedua PNS Bandarlampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN. 

"Jadi kalau alasan atau alibi mereka mobil crane itu dipakai untuk menurunkan APS, tatapi bukti-bukti yang kami miliki sebaliknya yakni memasang bendera atau APS dari salah satu partai politik," kata dia.

Ia menegaskan bahwa dalam merekomendasikan masalah netralitas ASN, Bawaslu selalu mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.

"Dimana pada pasal 9, kami mengkaji, meminta Keterangan dan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti. Setelah bukti terkumpul semua itulah yang kami sampaikan ke KASN," kata dia.

Namun begitu, ia pun menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut.

"Nanti yang memberi sanksi adalah KASN kami hanya sebatas merekomendasikan saja. Ya berdasarkan hasil pencarian fakta dan bukti-bukti yang ada memang ada indikasi pelanggaran. Yang kami rekomendasikan Kepala Dinas di dua instansi, di kota ini," kata dia.