KPU Lampung terima dokumen fisik dari dua parpol

id KPU Lampung

KPU Lampung terima dokumen fisik dari dua parpol

Komisioner KPU-Bawaslu Lampung saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandarlampung, Minggu, (14/5/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna

Daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg, paling lama 2 x 24 jam untuk diunggah ke silon setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menerima pengajuan dokumen fisik dua partai politik (parpol) karena ada berkas belum 100 persen terunggah ke sistem informasi pencalonan (silon).

"Ada dua parpol yang kami terima dokumen fisiknya yakni Partai Buruh dan Gelora karena ada berkas mereka yang belum lengkap dimasukkan ke silon," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan pada hari terakhir pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg), berkas fisik partai politik (parpol) bakal diterima apabila terdapat kendala di silon ataupun hal teknis lainnya.

"Hal ini berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023 yakni parpol diizinkan mengajukan daftar bacaleg menggunakan dokumen fisik," katanya.

Ia mengatakan dalam isi surat KPU RI tersebut berbunyi apabila dokumen B pengajuan parpol dan form B daftar calon tidak terunggah oleh silon maka parpol bisa gunakan dokumen fisik.

"Hal itu guna mengantisipasi kendala yang terjadi seperti matinya listrik, ataupun silon yang 'down' sementara waktunya sudah mepet maka dokumen fisik untuk pengajuan bacaleg akan diterima," ujarnya.

Ia mengatakan partai yang diterima pengajuan daftar bacalegnya secara fisik diberikan waktu 2x24 jam untuk mengunggah dokumennya di silon.

"Daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg, paling lama 2 x 24 jam untuk diunggah ke silon setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima,” kata dia.

KPU Lampung telah menerima pengajuan bacaleg dari ke seluruh partai politik peserta pemilu atau 18 parpol yakni PSI, Perindo, Gerindra, PBB, Gelora, PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Garuda dan Hanura.