Prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu alami penurunan

id lampung, pemkab pringsewu, daerah, kabupaten, pemerintah, pemkab

Prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu alami penurunan

Prevalensi stunting di Kabupaten Pringsewu alami penurunan. ANTARA/HO-Pemkab Pringsewu.

Bandarlampung (ANTARA) - Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Kabupaten Pringsewu 2022 lalu mengalami penurunan sebesar 2,8 persen dari sebelumnya 19 persen pada 2021, menjadi 16,2 persen.

Angka ini masih lebih rendah dari angka nasional yakni 21,6 persen, namun masih di atas prevalensi stunting Provinsi Lampung yakni 15,2 persen.

Demikian diungkapkan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat membuka Rembuk Stunting Kabupaten Pringsewu 2023, di Aula Utama pemkab setempat, Selasa (7/3).

Berdasarkan data hasil entri elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (ePPGBM) pada 2022 lalu, prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu telah mengalami penurunan sebanyak 1,03 persen, yaitu menjadi 5,50 persen dengan jumlah sasaran 1.640 balita stunting dibandingkan 2021 yakni 6,54 persen, dengan jumlah sasaran 1.843 balita stunting.

Adi Erlansyah pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal dan stakeholders terkait lainnya berharap penurunan prevalensi stunting tersebut merupakan awal yang baik untuk mencapai target penurunan stunting menjadi 10,91 persen pada 2024 mendatang berdasarkan SSGI, dan menjadi 3,5 persen berdasarkan target ePPGBM.

"Oleh karena itu, pada 2023 ini Pemkab Pringsewu menetapkan kembali 30 pekon lokus stunting berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No. B/248/KPTS/B.01/2022 tentang Penetapan Lokus Stunting Tahun 2023 di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah bahwa rembuk stunting merupakan langkah penting yang melibatkan semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam melaksanakan program yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama dan menyeluruh antara perangkat daerah penanggungjawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.

Upaya penurunan stunting, lanjutnya, terdiri dari intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang harus dilakukan oleh semua pihak.

"Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan dukungan yang mencakup komitmen dan kebijakan dari seluruh unsur dalam keterlibatan pelaksanaan kegiatan pencegahan penurunan stunting,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen konvergensi penurunan stunting terintegrasi Kabupaten Pringsewu 2023 oleh Pj. Bupati Pringsewu beserta perangkat daerah terkait, instansi vertikal dan berbagai stakeholders, serta pemberian piagam penghargaan kepada para pemberi CSR yang selama ini telah berpartisipasi aktif dan mendukung upaya penurunan stunting di Kabupaten Pringsewu.