Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu.
Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.
"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," ujarnya.
Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.
"Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik," kata Silmy.
Silmy mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.
Dia menambahkan pemohon paspor umroh adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah, maka Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada pemohon paspor umroh sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.
"Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," ujarnya.
Berita Terkait
Dirjen Imigrasi: Layanan e-paspor di KJRI Frankfurt jawab kebutuhan WNI
Senin, 23 September 2024 15:27 Wib
Shin Tae-yong bertekad kerja lebih keras usai dapat Golden Visa dari Presiden
Kamis, 25 Juli 2024 16:31 Wib
Kemenkumham Lampung sebut layanan keimigrasian sudah pulih usai peretasan
Selasa, 2 Juli 2024 19:07 Wib
Imigrasi Bali deportasi warga Australia penganiaya sopir taksi
Minggu, 5 Mei 2024 20:24 Wib
108 autogate dioperasikan di bandara internasional Indonesia
Selasa, 2 April 2024 12:13 Wib
Imigrasi Bandarlampung musnahkan arsip substantif keimigrasian
Jumat, 22 Maret 2024 14:26 Wib
Kantor Imigrasi Kalianda tahan WNA asal Bangladesh langgar izin tinggal
Selasa, 19 Maret 2024 20:22 Wib
Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang buronan Interpol
Selasa, 12 Maret 2024 12:52 Wib