Lampung dapat tingkatkan daya saing usaha pertanian melalui KUR alsintan

id KUR Alsintan lampung, ekonomi lampung, KUR Lampung, pertanian lampung, DJPB lampung

Lampung dapat tingkatkan daya saing usaha pertanian melalui KUR alsintan

Ilustrasi - Penggunaan alat pemotong padi oleh petani di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Jadi, usaha mikro dan kecil sektor pertanian, selain bisa berdaya saing juga bisa menjaga ketahanan pangan nasional serta daerah

Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin mengatakan peningkatan daya saing usaha pertanian dilakukan melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR) alat dan mesin pertanian (alsintan).


"Kredit usaha rakyat alat mesin pertanian ini merupakan kebijakan baru yang dilaksanakan pada pertengahan 2024, dengan tujuan utama meningkatkan daya saing, produktivitas sektor pertanian. Dan, ini menjadi program yang sangat menguntungkan bagi Lampung sebagai salah satu daerah sentra pertanian," ujarnya di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan kredit alsintan merupakan pembiayaan yang diberikan pemerintah khusus untuk pembelian alat serta mesin pertanian, yang mana nanti alat tersebut diusahakan sebagai taksi alat dan mesin pertanian yang bisa disewakan antarpetani.
"Lalu dana kredit seluruhnya berasal dari dana lembaga keuangan penyalur kredit alsintan. Jadi, usaha mikro dan kecil sektor pertanian, selain bisa berdaya saing juga bisa menjaga ketahanan pangan nasional serta daerah," katanya.
Dia melanjutkan untuk suku bunga kredit alsintan sebesar 3 persen efektif per tahun, dengan besaran subsidi bunga di 2024 sebesar 8,5 persen yang akan dikaji kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir tahun.
"Sedangkan, plafon kredit alsintan sebesar Rp500 juta-Rp2 miliar per debitur, dengan uang muka maksimal 10 persen dan maksimal tenor pinjaman lima tahun. Untuk penyalur kredit alsintan ini adalah penyalur KUR yang memiliki plafon KUR kecil dengan jumlah usulan plafon Rp300 miliar," ucap dia.
Ia juga menjelaskan debitur kredit alsintan adalah petani, pemilik usaha, kelompok usaha yang memiliki mitra petani binaan atau memiliki pola kemitraan dengan petani.

Sedangkan, syarat pengajuan debitur serupa KUR biasanya. Namun, dengan tambahan maksimal kredit satu kali dan proses validasi dilakukan oleh Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

"Pagu subsidi di 2024 secara nasional untuk program ini yang diajukan sebesar Rp25 miliar, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Ditjen DSP Kementerian Pertanian," tambahnya.
Menurut dia, dengan berjalannya KUR alsintan di Provinsi Lampung yang semakin luas, maka manfaatnya akan meningkatkan produksi pertanian, sebab petani dapat mengolah lahan pertanian dengan mudah dengan pemanfaatan alat mesin pertanian.
"Skema kredit usaha rakyat alat mesin pertanian ini akan coba kembali disosialisasikan ke Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta kepada petani yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," ujar dia.

Baca juga: DJPb Lampung sebut KUR Khusus sediakan pembiayaan usaha berbasis klaster

Baca juga: Bank Lampung salurkan KUR Rp583 miliar sampai Agustus 2024

Baca juga: DJPb Lampung catat realisasi KUR Januari-Juni capai Rp4,6 triliun