KPU Lampung perkirakan kursi DPRD Lampung berkurang pada Pemilu 2024

id Lampung,Bandarlampung,Pemilu,KPU

KPU Lampung perkirakan kursi DPRD Lampung berkurang pada Pemilu 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Kamis, (19/1/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memperkirakan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan berkurang pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami memperkirakan kursi DPRD Lampung yang sebelumnya sebanyak 85 menjadi 75 kursi pada 2024," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, berkurangnya kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024, tersebut disebabkan adanya penurunan jumlah penduduk di provinsi ini dalam lima tahun terakhir.

"Alokasi kursi itu kan basisnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), bukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki  4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.

"Secara undang-undang, DAK2 yang angkanya berada di bawah 9 juta jiwa kursinya menjadi 75, tapi kalau di atas 9 juta jiwa kursinya 85," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 jiwa namun juga kurang dari 9.000.000 juta jiwa akan memperoleh alokasi 75 kursi.

"Sementara itu pada Pemilu 2019  jumlah penduduk Lampung pada DAK2 Kemendagri mencapai 9.675.719 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari 8 dapil," kata dia.