Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua
Berita Terkait
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Komisi I DPR sebut Prabowo layak dapatkan jenderal kehormatan
Rabu, 28 Februari 2024 12:41 Wib
Prabowo Subianto terima kenaikan pangkat dari Presiden Jokowi
Rabu, 28 Februari 2024 10:34 Wib
Prabowo akan terima kenaikan pangkat kehormatan dari Jokowi
Selasa, 27 Februari 2024 15:23 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi di Setjen DPR
Jumat, 23 Februari 2024 23:04 Wib
Kapolri pastikan pemungutan suara aman dan terkendali
Rabu, 14 Februari 2024 13:05 Wib
Mantan Sekjen Kemhan dan puluhan jenderal purnawirawan TNI-Polri deklarasi dukung Ganjar-Mahfud
Sabtu, 13 Januari 2024 19:05 Wib
Divisi Humas luruskan informasi pernyataan Kapolri terkait kepemimpinan
Jumat, 12 Januari 2024 22:35 Wib