Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua

id Kapolri jenderal listyo, listyo sigit prabowo, mabes polri, ferdy sambo tersangka, brigadir j dibunuh

Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua