Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Ferdy Sambo memerintahkan penembakan Brigadir Joshua
Berita Terkait
Polri beri pelayanan terbaik kepada keluarga korban kecelakaan KM 58
Senin, 8 April 2024 20:51 Wib
Kapolri-Panglima hadiri buka puasa bersama TNI-Polri
Selasa, 2 April 2024 17:32 Wib
Panglima TNI mutasi 52 perwira tinggi, termasuk Kepala BAIS
Minggu, 24 Maret 2024 0:04 Wib
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Komisi I DPR sebut Prabowo layak dapatkan jenderal kehormatan
Rabu, 28 Februari 2024 12:41 Wib
Prabowo Subianto terima kenaikan pangkat dari Presiden Jokowi
Rabu, 28 Februari 2024 10:34 Wib
Prabowo akan terima kenaikan pangkat kehormatan dari Jokowi
Selasa, 27 Februari 2024 15:23 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi di Setjen DPR
Jumat, 23 Februari 2024 23:04 Wib