Bapas dampingi 59 anak berhadapan dengan hukum sejak Januari-Juli 2022

id Bapas bandarlampung, pendampingan anak di bawah umur, bapas dampingi anak di bawah umur

Bapas dampingi 59 anak berhadapan dengan hukum sejak Januari-Juli 2022

Bapas bersama kepolisian dan pengadilan saat diversi anak berhadapan dengan hukum. (ANTARA/HO)

Perkara-perkara tersebut keseluruhannya melibatkan anak sehingga kita dari Bapas wajib melakukan pendampingan, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pemasyatakatan (Bapas) Kelas II Bandarlampung selama Januari hingga Juli 2022 telah melakukan pendampingan terhadap 59 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Selama periode enam bulan ini, Bapas telah melakukan pendampingan terhadap 59 ABH saat berada di kepolisian," kata Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bandarlampung, M Rolan di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan pendampingan 59 ABH di kepolisian tersebut terdiri dari berbagai perkara, di antaranya 15 perkara narkotika, 31 perkara pencurian, 11 perlindungan anak, dan dua perkara pembunuhan.

"Perkara-perkara tersebut keseluruhannya melibatkan anak sehingga kita dari Bapas wajib melakukan pendampingan," kata dia.

Rolan menambahkan selain melakukan pendampingan dalam perkara ABH di kepolisian, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap ABH hingga di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Pada pendampingan di pengadilan, pihaknya bersama pengadilan telah melakukan diversi terhadap 14 terdakwa dalam berbagai perkara yang melibatkan anak.

"Selama enam bulan, Bapas bersama pengadilan telah berhasil melakukan diversi terhadap 14 ABH," kata dia.

Ke depan, lanjut dia, pihak Bapas baik bersama pengadilan maupun kepolisian diharapkan terus bersinergi dalam melakukan pendampingan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

"Sinergi ini diharapkan terus terjalin baik bersama pengadilan maupun dengan kepolisian. Selain itu Bapas juga terus bangun sinergi bersama Lapas dan rutan terkait beberapa program untuk warga binaan setempat," katanya.