Tokyo (ANTARA) - Pengadilan Osaka, Jepang pada Senin memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis tidak melanggar konstitusi.
Putusan itu menjadi pukulan telak bagi aktivis pembela hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Jepang, satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan orang-orang sesama jenis untuk menikah.
Tiga pasangan sesama jenis telah melayangkan gugatan di pengadilan distrik Osaka, tetapi hanya satu yang berlanjut ke pengadilan.
Selain menolak klaim bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi senilai 1 juta yen (sekitar Rp110 juta).
Putusan tersebut membuyarkan harapan para aktivis yang menekan pemerintah Jepang untuk mengatasi persoalan itu.
Sebelumnya pada Maret 2021 pengadilan Sapporo memutuskan untuk mendukung klaim bahwa larangan pernikahan sejenis melanggar konstitusi.
Konstitusi Jepang menyatakan bahwa pernikahan didasarkan pada "kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin".
Namun, meningkatnya dukungan publik dalam jajak-jajak pendapat tentang pernikahan sesama jenis dan diperkenalkannya hak-hak kemitraan bagi pasangan sesama jenis di ibu kota Tokyo pekan lalu, telah memperbesar harapan para aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Kemenkes tegaskan nyamuk ber-Wolbachia tidak membawa virus LGBT
Rabu, 20 Desember 2023 5:02 Wib
Coldplay mengganti bendera pelangi dengan warna putih bertuliskan cinta
Kamis, 16 November 2023 8:11 Wib
Itera tolak kampanye LGBT di lingkungan kampus
Sabtu, 23 September 2023 15:03 Wib
Razia LGBT di wisma dan penginapan oleh Saptol PP Pekanbaru
Senin, 31 Juli 2023 20:29 Wib
Polisi selidiki informasi adanya pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Selasa, 11 Juli 2023 21:12 Wib
Kemlu belum mendapat konfirmasi kunjungan utusan khusus AS untuk LGBT
Jumat, 2 Desember 2022 12:57 Wib
GMPI menyayangkan Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT
Sabtu, 21 Mei 2022 15:57 Wib
Tidak ada ruang bagi pelaku LGBT di Indonesia tegas F-PKS
Rabu, 11 Mei 2022 10:48 Wib