Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau menetapkan Kepala Desa (penghulu kampung) Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit berinisial FS sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) tahun 2020 sebesar Rp231,7 juta.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda dalam konferensi persnya, Kamis (21/4) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap FS yang awalnya sebagai saksi.
Selanjutnya dilakukan penyidikan, pemeriksaan alat bukti surat-surat dan bukti petunjuk serta diperoleh hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Siak tanggal 21 April 2022.
"Maka telah ditetapkan tersangka atas nama FS penghulu Kampung Teluk Masjid tahun 2020 hingga sekarang. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Siak tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537, " katanya.
Berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Siak.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan pada tahun 2020 Kampung Teluk mesjid memiliki anggaran APBKam sebesar Rp2.506.586.145. Dalam pengelolaan anggaran tersebut ada kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin, dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut ada yang disimpan sendiri oleh penghulu kampung.
"Ada tiga kegiatan dalam pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu cara nota dengan menggunakan cap dan tanda tangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan dokumen pelaksanaan anggaran," ujar kasi pidsus.
Selain itu terdapat dua kegiatan fisik yakni Semenisasi Gang Ayub dan pelebaran Jalan Abdul Jalil dan pemasangan gorong-gorong (box culvert) dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS. Proyek dilakukan tanpa pelaksana kegiatan sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Berita Terkait
Presiden Jokowi teken UU Desa, masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun
Kamis, 2 Mei 2024 15:02 Wib
Pemprov Bali cairkan seluruh dana pengamanan pilkada sebesar Rp132 miliar
Senin, 29 April 2024 12:35 Wib
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Sekjen PWI sanggah pernyataan DK terkait dugaan penyelewengan dana
Minggu, 7 April 2024 6:45 Wib
KPU: 15 daerah di Lampung sudah terima dana hibah pilkada
Kamis, 4 April 2024 1:37 Wib
Jasa Raharja telah salurkan santunan Rp14,7 miliar hingga Maret 2024
Selasa, 2 April 2024 11:26 Wib
Pemprov Bengkulu beri hibah Rp6,1 miliar untuk rumah ibadah pada 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 16:26 Wib
PNM gelontorkan dana Rp12,5 triliun pembiayaan untuk pelaku usaha ultra mikro
Kamis, 21 Maret 2024 21:17 Wib