JPN Kejati Lampung berikan pendampingan terkait pembangunan drainase oleh Dinas BMBK

id Kejati lampung, jpn kejati lampung, jaksa pengacara negara

JPN Kejati Lampung berikan pendampingan terkait pembangunan drainase oleh Dinas BMBK

JPN Kejati Lampung saat melakukan rapat bersama PT PLN, provider, dan Dinas BMBK Lampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melakukan pendampingan kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung terkait pemindahan utilitas di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Bandarlampung untuk proses pembangunan drainase.

"Pemindahan utilitas atau tiang PLN dan tiang provider ini bertujuan untuk mendukung proses pembangunan Provinsi Lampung sehingga tidak ada kendala sebelum dilakukan proses pembangunan drainase oleh Dinas BMBK," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Hari Wahyudi melalui Kasi Timkum Datun Kejati Lampung, Dicky Zaharuddin di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan hasil pendampingan tersebut, melalui rapat bersama PT PLN dan provider bahwa telah sepakat untuk melakukan pemindahan utilitas yang berada di bahu jalan.

"Sebelum dimulainya pembangunan kita kumpulkan semua provider seperti PT Telkom Witel Lampung, Indosat Ooredoo Hutchison Lampung, Fiber Star Lampung, Huawei, XL Lampung, PT Moratelematika Indonesia, PT PLN (Persero) UID Lampung, dan PPK Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk membahas tiang-tiang yang ada di bahu jalan. Kami bersyukur semua menyepakati pemindahan tiang  tersebut agar ke depan mempermudah dan mendukung pembangunan di Lampung," kata dia.

Dicky menambahkan kesepakatan tersebut mencakup tiga poin di antaranya pihak provider maupun PT PLN ke depan akan selalu mendukung proses pembangunan Provinsi Lampung dan bersedia memindahkan tiang yang ada di Jalan Mayjen HM Ryacudu secepatnya.

Kemudian terkait teknis pemindahan utilitas akan segera dikoordinasikan dengan Dinas BMBK Provinsi Lampung, dan pihak provider maupun PT PLN akan menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan atas pemindahan utilitas sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan.

"Sebelum proyek akan di mulai, secepatnya tiang provider dan PLN akan segera dipindahkan. Mudah-mudahan tidak lama ini, sehingga tidak mengganggu pembangunan di Lampung," kata dia lagi.