DJP: PPh pengungkapan sukarela di Lampung capai Rp1,6 miliar

id PPS pajak, DJP Lampung, pajak Lampung

DJP: PPh pengungkapan sukarela di Lampung capai Rp1,6 miliar

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo saat memaparkan data. Bandarlampung, Kamis (20/1/2022) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul melalui program pengungkapan sukarela mencapai Rp1,6 miliar.

"Program pengungkapan sukarela (PPS) ini memang baru berlangsung pada 1 Januari 2022. Ini menjadi salah satu upaya membantu wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, saat memberikan keterangan pers  APBN 2022, di Bandarlampung, Kamis.

Dalam beberapa pekan terakhir setelah resmi dilaksanakan jumlah PPh yang terkumpul melalui program pengungkapan sukarela berjumlah Rp1,6 miliar.

"Untuk pajak penghasilan yang tercatat di sistem sudah terkumpul Rp1,6 miliar dalam beberapa hari setelah resmi dibukanya program PPS ini," katanya.

Menurutnya, setoran tersebut diperoleh dari 102 Wajib Pajak di Lampung yang memanfaatkan program ini, dengan nilai harta bersih yang terkumpul Rp13,55 miliar.

Ia melanjutkan, Rp13,55 miliar nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri, dan repatriasi.

"Persentase harta yang diinvestasikan sebesar 0,016 persen ini masih kecil sekali jumlahnya dan nilai deklarasi harta di luar negeri Rp0,01 miliar," katanya lagi.

Dia mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran yang terdapat pada laman https://pajak.go.id/pps selain itu juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal tersebut.

"Program pengungkapan sukarela ini hanya berlaku selama enam bulan jadi masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini," ucapnya.

Berdasarkan data pada laman pajak.go.id secara nasional tercatat telah ada 5.674 Wajib Pajak yang melapor program pengungkapan sukarela, dengan jumlah PPh Rp432,33 miliar, dan nilai harta bersih Rp3.869 miliar.