Kasus C3 dominasi angka kriminalitas di Kota Bandarlampung selama 2021

id Kriminalitas,Hukum,Bandarlampung,C3,Lampung

Kasus C3 dominasi angka kriminalitas di Kota Bandarlampung selama 2021

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto saat memberikan keterangan akhir tahun. Kamis, (30/12/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mencatat bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau C3 masih mendominasi angka kriminalitas di kota ini selama 2021.

"Angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandarlampung selama 2021 sebanyak 2.523 kasus turun 17,1 persen jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 3.046 dan yang masih mendominasi yakni kasus C3," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa kasus curanmor di kota ini pada tahun 2021 berjumlah 329 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 141 kasus, jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 553 kasus.

Kemudian kasus curat pada 2021 sebanyak 207 dengan penyelesaiannya 135 kasus, pada kasus C3 ini pun mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 325 kasus dengan penyelesaiannya 159.

Sementara itu, lanjut Kapolresta, untuk kasus curas pada 2021 terjadi sebanyak 66 kasus dengan penyelesaiannya 37 kasus, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 dimana kasus yang sama berjumlah
79 kasus dengan penyelesaiannya 37.

"Secara keseluruhan semua kasus yang terjadi di wilayah Polresta Bandarlampung pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sedangkan penyelesaian kasus mengalami peningkatan," ujarnya.

Pada kesempatan itu pun, ia menyampaikan bahwa pelanggar lalu lintas di Bandarlampung mengalami penurunan sebanyak 8.402 atau 57 persen dari sebelumnya.

Ia pun menyebutkan bahwa pelanggar lalu lintas di tahun 2021 tercatat sebanyak 6.255, sedangkan pada 2020 terdapat 14.657 pelanggar yang mana terdapat penurunan 8.402 kasus atau 57 persen.

"Berdasarkan evaluasi kami dari seluruh pelanggar lalu lintas tersebut rata-rata mereka berprofesi sebagai karyawan swasta dan pelajar yang memiliki rentang umur 15 sampai 45 tahun atau usia produktif," ujarnya.