Bupati Lampung Selatan sampaikan raperda RPJMD tahun 2021-2026

id lampung, lampung selatan, kalianda

Bupati Lampung Selatan sampaikan raperda RPJMD tahun 2021-2026

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 (Antaralampung/Doc Pemkab Lampung Selatan)

Semoga pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus bergotong-royong mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera, ujarnya

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Senin (12/7).

Nanang Ermanto menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal tersebut, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembanghunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca juga: Kepala Diskominfo Lampung Selatan ikuti webinar kebebasan berekspresi di dunia digital

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, selain melibatkan akademisi dari Universitas Lampung, peran DPRD setempat sangatlah penting dalam menyusun RPJMD tersebut.

Menurutnya, DPRD dengan tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari awal penyusunan melalui pembahasan dan kesepakatan rancangan awal RPJMD hingga akhir melalui rapat paripurna Raperda RPJMD yang dilaksanakan tersebut.

Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 itu.

“Semoga pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus bergotong-royong mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Lampung Selatan sahkan Raperda tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengusung visi ”Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 mengusung visi “Rakyat Lampung Berjaya”.

“Dalam rangka menjaga sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 mengusung visi Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong,” katanya pula.

Nanang menyebut, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 tersebut dijabarkan ke dalam lima misi.

Baca juga: Bupati Waykanan pimpin rakor PPKM Mikro COVID-19 secara virtual

Pertama, meningkatkan penerapan nilai-nilai agama, budaya dan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik serta kesejahteraan sosial.

Kemudian ketiga, membangun infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang berkelanjutan. Keempat, mengembangkan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi unggulan daerah, dan kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel.